Landasan Hukum
Penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan kelembagaan di STPK Matauli dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku. Landasan hukum tersebut menjadi dasar penyusunan kebijakan, perencanaan, dan pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) STPK Matauli.
Landasan hukum penyelenggaraan dan pengembangan STPK Matauli meliputi:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan IPTEK
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
