Daftar Hukum
Halaman ini memuat daftar regulasi, dasar hukum, dan ketentuan resmi yang menjadi landasan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan STPK Matauli. Tujuan daftar hukum ini adalah memberikan acuan yang jelas bagi dosen, mahasiswa, dan mitra dalam memahami standar serta ketentuan pengabdian yang berlaku.
A. Dasar Hukum Internal โ Statuta STPK Matauli
1. Bentuk Pengabdian kepada Masyarakat
Statuta STPKM Bab Pengabdian menyebutkan bahwa kegiatan pengabdian meliputi:
Pendidikan masyarakat
Pelayanan kepada masyarakat
Pengembangan hasil penelitian
Kuliah kerja lapangan
Kuliah kerja nyata
Kegiatan pengabdian lainnya
2. Kategori Pengabdian
Dikelompokkan menjadi:
Pengabdian bertaraf latihan / pendidikan
Pengabdian berbasis pengembangan Iptek
Pengabdian penunjang pembangunan
Pengembangan sistem / manajemen pendidikan
3. Ketentuan Publikasi
Hasil pengabdian wajib dipublikasikan dan mudah diakses masyarakat.
4. Ketentuan Teknis
Pelaksanaan pengabdian diatur melalui Peraturan Ketua setelah mendapat pertimbangan Senat.
B. Dasar Hukum Nasional
Berdasarkan Renstra STPKM, pelaksanaan tridharma (termasuk pengabdian) mengacu pada regulasi nasional berikut:
UU No. 12 Tahun 2012 โ Pendidikan Tinggi
UU No. 18 Tahun 2002 โ Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Iptek
PP No. 4 Tahun 2014 โ Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
PP No. 19 Tahun 2005 โ Standar Nasional Pendidikan
Perpres No. 8 Tahun 2012 โ Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
Permendikbud No. 49 Tahun 2014 โ Standar Nasional Pendidikan Tinggi
C. Regulasi Internal Tambahan
โDokumen regulasi tambahan akan ditambahkan setelah ditetapkan oleh Ketua STPK Matauli.โ
